"Tapi, kami tidak mengatakan bahwa semua pasien gangguan ginjal akut yang meninggal itu seluruhnya dikaitkan dengan keracunan obat dari dua industri farmasi itu," tegas Penny.
"Kami memerlukan kajian satu per satu setiap kasus, agar bisa mengaitkan kematian pasien dengan faktor obat dari dua industri itu," jelasnya lagi lebih lanjut
Berdasar hasil penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri dan pengujian terhadap obat sirup dari dua industri farmasi, PT Yarindo dan PT Universal, dua perusahaan ini kedapatan menggunakan bahan tambahan obat yang tidak bertanggung jawab karena menggunakan pelarut yang tercemar EG di atas ambang batas aman yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Diminta Lebih Tingkatkan Pengawasan
BACA JUGA:BPOM Pastikan Obat Cair Tercemar Produksi PT Yarindo dan PT Universal Tak Beredar Lagi
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.