Seperti yang telah diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik obat sirup yang diduga terdapat cemaran cairan EG dan DEG yang digunakan lebih dari ambang batas dan ketentuan dan memiliki hubungan dengan melonjaknya kasus GGA di tanah air.
Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang melalakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan termasuk tindak pidana. Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas dimana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.