TERJADI banyak Kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kemungkinan besar GGA akibat keracunan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal ini dibenarkan dengan uji darah yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap para pasien di rumah sakit yang hasilnya dikonfirmasi sama dengan laporan kasus obat di Gambia, Afrika Barat.

“Kita melakukan uji darah terhadap semua pasien yang ada, dan pasien itu terkonfirmasi sama dengan laporan WHO bahwa ada senyawa kimia yang ada di darah mereka. Langkah kedua adalah mendatangi semua pasien, kita ambil obat-obatan karena kembali lagi hal ini merupakan tindak lanjut dari WHO, kita tes obat-obatannya ditemukan ada senyawa kimia terlarang itu juga yg kita ambil dari rumah.” Papar Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam Live Streaming, Kommisi IX DPR RI Rapat Kerja Dengan Menteri Kesehatan RI Dan RDP dengan BPOM, IDAI, Selasa (2/11).
“Karena terbatasan saat itu diuji kualitatif, confirm bahwa apa yg ditemui pada pasien dan obat di rumah pasien itu sama dengan kasus di Gambia yg sudah di confirm oleh WHO,” terang Menkes Budi.
Menkes Budi bersama para pakar kesehatan dan Farmasi, kemudian menggelar video conference yang menyatakan bahwa faktor risiko terbesar dari tingginya kasus kematian GGA di tanah air dipicu oleh senyawa kimia yang ditemukan di obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi oleh pasien.
BACA JUGA:Obat Sirup Disetop, Menkes Klaim Jumlah Kasus Baru dan Kematian Turun Drastis!
“Pada tanggal 17 oktober, kami melakukan video conference dengan pakar pakar dri IDAI, pakar dari epidimologi, pakar farmakologi, teman-teman dari BPOM dan WHO, sehingga kita mengetahui bahwa kemungkinan besar ini tidak bilang 100 persen tapi kemungkinan besar faktor risiko paling besar, dari kematian anak-anak ini disebabkan oleh dari obat-obatan dari senyawa kimia tersebut. Sehingga pada tanggal 18 kami larang obat-obatan yang terindikasi memicu GGA dalam pasaran,” tegas Menkes Budi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, BPOM telah menarik obat sirup yang diduga terdapat cemaran cairan EG dan DEG yang digunakan lebih dari ambang batas dan ketentuan dan memiliki hubungan dengan melonjaknya kasus GGA di tanah air.
Dalam penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, telah didapatkan dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang melalakukan perubahan bahan baku obat yang tidak sesuai standar ketentuan BPOM, dan termasuk tindak pidana. Didapati juga produk obat dari PT Yarindo Farmatama, yaitu Flurin DMP sirup yang menggunakan zat EG sebanyak 48 mg per ml, yang artinya jauh melebihi ambang batas dimana seharusnya kurang dari 0,1 mg per ml.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.