Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Minum Obat Cair akan Dicabut Kemenkes, Kalau..

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |16:52 WIB
Larangan Minum Obat Cair akan Dicabut Kemenkes, Kalau..
obat sirop, (Foto: Freepik)
A
A
A

SEJAK ditetapkan untuk dilarang dikonsumsi, mungkin sebagian masyarakat sudah bertanya-tanya, kapan obat cair atau obat sirop boleh dikonsumsi lagi seperti biasa.

Menjawab kebingungan masyarakat, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan pencabutan larangan konsumsi obat cair tertentu ini, akan sangat dipengaruhi daari seberapa cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja.

"(Kapan larangan dicabut?), itu seiring kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan pada seluruh obat cair yang ada di Indonesia," ucap dr. Syahril ketika konferensi pers virtual Update Gangguan Ginjal Akut Kemenkes, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan yang sama, dr. Syahril menegaskan dalam proses pemeriksaan obat cair terhadap kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, tidak ada pengecualian satu pun. Kemenkes pastikan semua obat yang jumlahnya banyak tersebut, diperiksa terhadap kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) nya.

“Kami tidak mau hanya sebagian atau cuma sedikit. Kami mau semua obat diperiksa, sehingga pada akhirnya kita bisa temukan obat yang benar-benar aman," tegas dr.Syahril.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement