Sementara bagi anda yang terkena stroke, jangan khawatir. Dalam pengobatannya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun alangkah baiknya, mencegah lebih baik daripada mengobati.
"Don't worry, iya ditanggung," jelas Koordinator Substansi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Theresia Sandra Diah Ratih dalam kesempatan yang sama.
(Vivin Lizetha)