Selain itu muncul sebuah dugaan yang mengerikan yaitu BPOM menemukan unsur kesengajaan penggunaan ED dan DEG pada obat sirup. Ini yang membuat jumlah zat berbahaya itu cukup tinggi dalam sebuah obat.
"Artinya itu bukan lagi pelarut PEG dan PG, bisa jadi itu sudah EG dan DEG itu sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kita unsur kesengajaan sehingga masuk ke ranah pidana. Tapi itu ditelusuri lebih jauh lagi nanti ada laporan khusus,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta pada Kamis (27/10/2022)
Kendatinya, Penny menegaskan kasus ini mendorong pihaknya membentuk satuan petugas (Satgas) untuk menindaklanjuti. Kecurigaannya tersebut untuk EG dan DEG, bukan karena cemaran bahan pelarut PG/PEG tapi karena EG dan DEG digunakan sebagai bahan baku dalam obat sirup.
(Vivin Lizetha)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.