Ombudsman mencatat ada 6 poin yang akan terjadi, jika ke depannya status KLB ditetapkan untuk gangguan ginjal akut tersebut.
1. Terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
2. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut.
3. Koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
4. Sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus ini sampai ke tingkat desa.
5. Akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas.
6. Ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:5 Outfit ke Pantai ala Alexa Key, Hot Mom Seksi dan Stylish
BACA JUGA:Menkes Gratiskan Obat Fomepizole untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut
(Rizky Pradita Ananda)