“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas Badan POM.
Dengan itu, Badan POM akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines, mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika dan melakukan perkembangan kabar terbaru tentang informasi penggunaan produk sirup obat untuk anak, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia,” tutup Badan POM.
BACA JUGA:Warning! Kemenkes Temukan Senyawa Berpotensi Sebabkan Gangguan Ginjal di Obat Sirup
BACA JUGA:Belajar dari Kasus Kematian akibat Obat Batuk Sirup, Ini Imbauan Kemenkes
(Rizky Pradita Ananda)