Lanjut Hamka, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan membuka peluang bagi komunitas yang bersedia untuk mengelola kawasan wisata Pantai Panjang.
Serta seluruh bangunan yang berada di kawasan Pantai Panjang seperti penginapan, mall, rumah makan dan bangunan lainnya akan dilakukan pendataan ulang.
Oleh karena itu, pemilik usaha tersebut diminta untuk mengurus kembali surat pembaruan izin sesuai dengan aturan dan teknis yang terbaru.
Dilakukannya penataan ulang kawasan Pantai Panjang tersebut setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.