Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan POM Temukan Kosmetik dengan Pewarna Tekstil hingga Cat Tembok, Cek Ciri-cirinya!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |13:33 WIB
Badan POM Temukan Kosmetik dengan Pewarna Tekstil hingga Cat Tembok, Cek Ciri-cirinya!
Badan POM RI temukan kosmetik ilegal, (Foto: Tangkapan layar Youtube Badan POM)
A
A
A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM RI diketahui baru saja mendapati produk kosmetik terlarang dan sangat berbahaya yang beredar luas di pasaran.

Kali ini, Badan POM menemukan ada produk kosmetik yang dijual secara online melalui platform e-commerce yang dibuat dengan bahan pewarna tekstil bahkan cat tembok. Bahan-bahan terlarang untuk dipakai dalam produk kosmetik, karena berbahaya bagi kesehatan manusia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menyebut penggunaan pewarna tekstil merupakan kasus paling banyak ditemukan dalam kosmetik ilegal.

"Tren penambahan bahan yang dilarang atau berbahaya pada produk kosmetik, masih didominasi oleh pewarna,” kata Reri dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:Mengenal Allantoin, Bahan Alami yang Halal untuk Kosmetik      

“Pewarna tekstil dilarang seperti merah K3, merah K10, dan Sudan III," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Reri membeberkan dua ciri produk kosmetik yang mengandung pewarna berbahaya, contohnya cat tembok. Pertama, kosmetik tersebut punya warna yang sangat mencolok.

“Kalau produk kosmetik itu pakai pewarna yang diizinkan, warna kosmetik itu lembut. Nah, kalau pakai pewarna cat tembok, sudah pasti warnanya mencolok," terangnya lagi. 

Selanjutnya, Reri menyebut masyarakat wajib waspada pada produk kosmetik yang mengklaim produknya sangat tahan lama. "Produk yang diperbolehkan itu, biasanya enggak tahan lama," tegas Reri.

Sebagai informasi, data terbaru BPOM dari hasil pengujian produk kosmetik periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan ada 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Temuan ini didapat dari 7 Balai Besar/Bakai/Loka POM.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement