BADAN Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM RI diketahui baru saja mendapati produk kosmetik terlarang dan sangat berbahaya yang beredar luas di pasaran.
Kali ini, Badan POM menemukan ada produk kosmetik yang dijual secara online melalui platform e-commerce yang dibuat dengan bahan pewarna tekstil bahkan cat tembok. Bahan-bahan terlarang untuk dipakai dalam produk kosmetik, karena berbahaya bagi kesehatan manusia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menyebut penggunaan pewarna tekstil merupakan kasus paling banyak ditemukan dalam kosmetik ilegal.
"Tren penambahan bahan yang dilarang atau berbahaya pada produk kosmetik, masih didominasi oleh pewarna,” kata Reri dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/10/2022).