Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Qatar Hapus Wajib Karantina Demi Tarik 1,5 Juta Turis Asing di Piala Dunia 2022

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Sabtu, 10 September 2022 |19:04 WIB
Qatar Hapus Wajib Karantina Demi Tarik 1,5 Juta Turis Asing di Piala Dunia 2022
Kota Doha, Qatar (Foto: worldtourismforum.net)
A
A
A

JELANG pelaksanaan Piala Dunia 2022 pada November mendatang, Pemerintah Qatar menghapus aturan wajib karantina bagi turis asing.

Langkah ini dilakukan dengan penghapusan klasifikasi risiko merah, yang artinya semua turis asing tidak lagi harus melakukan karantina di hotel.

Hal ini lantaran turis asing dari negara yang masuk daftar merah diwajibkan karantina selama satu hari.

Melansir dari Times of India, Sabtu (10/9/2022), penghapusan aturan wajib karantina dilakukan untuk menarik 1,5 juta turis asing datang ke Qatar demi menonton Piala Dunia 2022.

Meskipun karantina tidak lagi wajib, nantinya saat ada turis asing yang dites COVID-19 dan memiliki hasil positif, setelah tiba di Qatar akan diminta untuk menjalani tindakan karantina sesuai prosedur.

Turis asing yang mengunjungi negara itu akan diminta untuk membawa sertifikat tes PCR negatif COVID-19 yang tidak lebih dari 48 jam, atau sertifikat tes antigen cepat yang tetap berlaku selama 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, turis asing juga harus memiliki aplikasi seluler Ehteraz, yang dapat diaktifkan menggunakan kartu SIM lokal atau internasional.

Turis juga akan diminta untuk mendaftar ke sistem pendaftaran online pra-masuk melalui situs www.ehteraz.gov.qa dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan.

Nantinya, turis asing wajib menggunakan aplikasi seluler dengan status kesehatan 'hijau', untuk mendapatkan akses ke fasilitas umum di sekitar Qatar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement