SEORANG warga negara asing (WNA) asal China, Chen Yongtong (34) memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Meksiko palsu. Ia bahkan nekat membakar paspor palsu miliknya untuk menghilangkan jejak pemeriksaan dari petugas Imigrasi di Indonesia.
"Berdasarkan informasi dan pemeriksaan terhadap Chen Yongtong paspor yang bersangkutan dibakar," kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hajar Aswad, menyitir Antara.
Chen Yongtong merupakan WNA asal China yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atas dugaan menggunakan paspor Meksiko palsu untuk masuk ke Indonesia.

Petugas imigrasi juga tidak temukan bekas atau sisa paspor yang dibakar oleh WNA asal Tiongkok tersebut. Namun, berdasarkan data perlintasan dan sistem keimigrasian, petugas berhasil menemukan dan mencocokkan dengan ID Chen Yongtong yang telah diamankan petugas.
"Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspornya dibakar," kata Aswad.
Chen Yongtong masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan wisata untuk bisnis bersama dengan Wu Jinge (36) yang juga telah diamankan pihak imigrasi.