Balai Taman Nasional Manusela pada 3 Agustus lalu, telah meningkatkan kuota kunjungan objek wisata alam Taman Nasional Manusela, dari 30 persen hingga menjadi 50 persen.
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Maluku Tengah nomor 443. 1/02/INS/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat negeri dan negeri administratif serta kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Balai Taman Nasional Manusela akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat terhadap para wisatawan dengan mengacu pada prokes yang diterbitkan Menteri Kesehatan RI, di antaranya, menjaga kebersihan lokasi wisata, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
Menerapkan pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan daya dukung dan daya tampung kawasan, menerapkan jaga jarak antar pengunjung, dan memastikan tidak ada kerumunan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.