PEMERINTAH berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga 70 persen hingga 2025 mendatang. Hal ini juga tertuang dalam road map yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Meski demikian peta jalan pemerintah ini mulai terasa berat karena produsen makanan minuman justru memperkenalkan produk kemasan baru dari bahan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah. Padahal upaya mengurangi sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor.

Fungsional Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Sampah, KLHK, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan, “Permen LHK No.75 tahun 2019 memang mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, serta industri makanan dan minuman untuk melakukan pengurangan produk sampah mereka. Kami mendorong agar produsen mengutamakan kemasan guna ulang. Harapannya produsen melakukan pengurangan produksi kemasan plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah plastik,” ujarnya.
Edward juga menanggapi wacana regulasi yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. Menurutnya, AMDK galon sekali pakai tidak sejalan dengan prioritas penanganan sampah dalam Permen LHK 75/2019 tersebut.