BADAN Pengawas Obat dan Makanan, (Badan POM) RI, mengumumkan bahwa pihaknya baru saja menarik produk es krim asal Prancis merek dagang Haagen Dazs rasa vanila.
Penarikan produk es krim tersebut, karena ditemukannya kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
Diketahui pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen, lantaran es krim tersebut mengandung EtO, Etilen oksida.
Produk es krim yang sama, disebut Badan POM dalam keterangannya, memang juga beredar di Indonesia.
“Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia,” bunyi keterangan resmi Badan POM, dikutip dari siaran pers resminya, Rabu (20/7/2022).
Es krim rasa vanila yang ditarik oleh Badan POM ini adalah yang dijual dalam bentuk kemasan pint dan mini cup. Penarikan ini dikatakan Badan POM sebagai langkah untuk melindungi masyarakat.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs,” ujar Badan POM.
Diketahui lebih lanjut, BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga telah menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Selain yang rasa vanila, es krim varian lainnya dari merek ini yang terdaftar di Badan POM tetap bisa beredar di Indonesia.
“Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Badan POM meminta bantuan masyarakat, jika masih menemukan es krim Haagen Dazs rasa vanila kemasan pint, mini cup dan bulkcan beredar di pasaran. Masyarakat diharapkan segera melapor.
“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM,” tutup Badan POM.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Etilen oksida (C₂H₄O) merupakan gas dengan aroma agak manis yang mudah terbakar. Paparan gas ini, bisa membuat seseorang mengalami sakit kepala, mual, muntah, diare, kesulitan bernapas. Selain itu bisa juga menyebabkan kantuk, tubuh terasa lemah, kelelahan, hingga bisa membuat mata dan kulit terbakar.
Isu residu EtO yang merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan ini dengan produk makanan sendiri, dikatakan Badan POM memang merupakan masalah baru. Isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.