Dia menjelaskan pembentukan desa wisata di wilayah itu, selain harus terdaftar di dinas pariwisata, juga harus berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong.
Adapun 23 desa wisata yang sudah terbentuk di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, memiliki sejumlah potensi wisata masing-masing baik berupa sungai, sumber air panas, air terjun, hutan dan lainnya.
Untuk mendukung pengembangan desa wisata yang sudah terbentuk ini, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pelatihan kepada pengelola desa wisata sehingga akan meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola kepariwisataan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Tata kelola desa wisata ini sudah mulai kita arahkan kepada pengembangan potensi mereka sendiri seperti apa, kemudian penguatan di kelembagaan termasuk personel di dalamnya, kemudian rencana kerja dalam beberapa tahun ke depan seperti apa, semua ini butuh manajemen atau skill serta sumber-sumber pendanaan," kata M Budianto.
(Kurniawati Hasjanah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.