Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat Bakal Dipidana

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |09:03 WIB
Hati-Hati Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat Bakal Dipidana
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
A
A
A

Lebih lanjut, pasal 437 ayat 1 menuliskan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.

Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.

Ketika terdapat informasi penumpang membawa bom, biasanya berbagai pihak bekerja sama dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

infografis

Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait, langsung melakukan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).

Prosedur dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara mendalam kepada penumpang dan barang bawaanya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement