KEMENTERIAN Perhubungan mengingatkan bercanda soal adanya bom tau sejenisnya bisa dipenjara sampai 15 tahun.
Baru-baru ini kembali terjadi penumpang pesawat bernama
La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) melemparkan candaan soal sabun bom.
Akibatnya ia diturunkan dari pesawat di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022).

Melansir akun Twitternya, @kemenhub151, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan candaan itu merugikan. Bahkan membahayakan nyawa penumpang.
"Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho," tulisnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan.