Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat Bakal Dipidana

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |09:03 WIB
Hati-Hati Bercanda soal Bom di Bandara dan Pesawat Bakal Dipidana
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
A
A
A

KEMENTERIAN Perhubungan mengingatkan bercanda soal adanya bom tau sejenisnya bisa dipenjara sampai 15 tahun.

Baru-baru ini kembali terjadi penumpang pesawat bernama

La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) melemparkan candaan soal sabun bom.

Akibatnya ia diturunkan dari pesawat di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022).

infografis

BACA JUGA:Ngeri! Remaja 14 Tahun Nyaris Tewas karena Penumpang Lain Makan Kacang di Pesawat

Melansir akun Twitternya, @kemenhub151, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan candaan itu merugikan. Bahkan membahayakan nyawa penumpang.

"Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho," tulisnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement