4. Kontak erat: Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi cacar monyet sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang. Seseorang berstatus kontak erat juga, bila kontak tatap muka dengan pasien, kontak fisik langsung, termasuk kontak seksual, dan kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti tempat tidur dan pakaian.
5. Discarded: Orang yang berstatus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sequencing cacar monyet.
BACA JUGA:WHO Khawatir Penularan Cacar Monyet Tak Akan Berhenti dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Kemenkes Imbau Seluruh Sektor Kesehatan Antisipasi Penularan Cacar Monyet
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.