Advertisement
Advertisement

Kemenkes Tetapkan 5 Kategori Pasien Cacar Monyet, Ini Penjelasannya!

Kevi Laras , Jurnalis-Minggu, 29 Mei 2022 |12:00 WIB
Kemenkes Tetapkan 5 Kategori Pasien Cacar Monyet, Ini Penjelasannya!
Kemenkes tetapkan 5 kategori pasien cacar monyet (Foto: Medicaldaily)
A
A
A

PENYEBARAN cacar monyet di negara non-endemis membuat negara lain bersiaga. Melihat perkembangannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan definisi kasus membedakan kelompok pasien yang terinfeksi cacar monyet.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS memastikan, hingga saat ini belum ada laporan kasus cacar monyet di Indonesia. Berdasarkan laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah hadir di beberapa negara seperti, Amerika dan Belanda.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus cacar monyet baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Dr Maxi dalam laman Kemenkes, Minggu (29/5/2022)

Cacar monyet

Menurut Kemenkes, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar. Hal itu, dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.

Demikian, definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat, ini penjelasannya.

1. Suspek

Definisi suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala, seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

BACA JUGA : Cacar Monyet Belum Ada di Indonesia, IDI: Kecil Kemungkinan Jadi Pandemi

BACA JUGA : 2 Obat Cacar Monyet Tecovirimat dan Brincidofovir, IDI: Belum Ada Izin

2. Probable merupakan seseorang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis cacar monyet pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Definisi ini bagi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus cacar monyet, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement