Bupati Ikfina menjelaskan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengelola aset desa yang dimiliki untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Terkait dengan pemanfaatan aset Desa Gondang berupa tanah kas desa (TKD) seluas 2,3 hektare yang akan dibangun kawasan wisata desa dalam bentuk bangun guna serah selama 20 tahun telah diterbitkan izin bupati dalam rangka pengelolaannya," katanya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu mengimbau agar semua proses pelaksanaannya dilakukan secara transparan.
"Kontribusi dari hasil pengelolaan wisata desa harus masuk dalam APBDesa dan dicatat sebagai PAD dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
(Salman Mardira)