DIREKTORAT Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi meminta ekspatriat yang ingin memasuki Makkah untuk beribadah haji agar mendapatkan izin dulu dari pihak berwenang. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis 26 Mei 2022.
Ekspatriat yang ingin memasuki Makkah harus punya salah satu dokumen, yakni izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, dan izin umrah atau izin haji.
Brigadir Jenderal Sami Al-Shuwairekh, Juru Bicara Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan bahwa tindakan itu sejalan dengan peraturan untuk haji 2022.
“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Makkah yang akan diizinkan masuk ke Kota Suci mulai Kamis. Mereka dapat memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan,” kata Al-Shuwairekh seperti dilansir dari Arab News, Santu (28/5/2022).
Ahmed Saleh Al-Halabi, yang spesialis layanan haji dan umrah, mengatakan kepada Arab News bahwa perubahan tersebut adalah hasil dari pemantauan selama bertahun-tahun untuk masuk ke tempat-tempat suci.