5 NEGARA mayoritas ini mempunyai aturan ketat terkait suara azan. Belum lama ini suara azan menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia lantaran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 tahun 2022, perihal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran tersebut secara umum bertujuan mengatur penggunaan pengeras di masjid dan musala demi menciptakan kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban bersama.
Bicara soal aturan mengenai tata tertib mengumandangakan azan, ternyata bukan hanya di Indonesia saja yang pemerintahnya sibuk mengurusi toa masjid. Nah, berikut daftar negara mayoritas Islam yang juga ternyata memberlakukan aturan ketat terkait azan.
Arab Saudi
Melansir laman The National News, Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh pernah meminta masjid tidak menggunakan pengeras suara melebihi sepertiga kapasitas volumenya.
Menurutnya, jika salat berdurasi antara 10 hingga 15 menit, lalu disuarakan dengan menggunakan pengeras suara, maka dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, baik masyarakat muslim itu sendiri maupun nonmuslim.

Bahrain
Negara berikutnya yang punya aturan ketat soal pengumandangan azan ialah Bahrain. Pemerintah melalui kementerian berwenang mengimbau para imam setempat agar menggunakan pengeras suara internal saat melangsungkan rangkaian ibadah Ramadan.
Yang perlu dicatat, otoritas setempat tetap mengizinkan penggunaan alat pengeras suara luar untuk azan maupun iqamat namun tidak diperkenankan digunakan di malam hari.
Malaysia
Negeri tetangga Indonesia ini rupanya juga punya aturan ketat soal suara azan. Adapun wilayah yang mengatur soal ini ialah negara bagian Selangor. Aturan penggunaan alat pengeras suara untuk azan ini telah berlaku sejak 2017 sebagaimana dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah.
“Penggunaan (alat) pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh wilayah Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian adalah untuk azan dan pembacaan Alquran," sebut Sultan Sharafuddin Idris Syah.