Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, Disney World Dihukum Gegara Menentang Undang-Undang LGBTQ

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |18:00 WIB
Duh, Disney World Dihukum Gegara Menentang Undang-Undang LGBTQ
Disney World (Foto AP/Charles Skyes via Insider)
A
A
A

DISNEY World di Orlando, Florida, Amerika Serikat terancam dicabut statusnya sebagai 'distrik khusus independen', karena perusahaan induk taman hiburan itu mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) yang sedang digodok politisi setempat.

RUU LGBTQ tersebut membatasi instruksi kelas pada orientasi seksual atau identitas gender.

 BACA JUGA: COVID-19 Melandai, Disneyland di Hong Kong Kembali Dibuka

Melansir dari News.com.au, Selasa (26/4/2022), Wali Kota Orange County Jerry Demings mengatakan bahwa pembubaran distrik khusus akan menimbulkan tekanan "bencana" pada pembayar pajak yang akan membayar tagihan untuk beberapa layanan taman hiburan.

"Tidak boleh terjadi di taman kanak-kanak sampai kelas 3 atau dengan cara yang tidak sesuai dengan usia atau sesuai perkembangan untuk siswa sesuai dengan standar negara," katanya.

 

Pernyataan oposisi Disney datang setelah Gubernur Florida, Ron DeSantis menandatangani Parental Rights in Education Act, yang melarang pelajaran di kelas untuk membahas "orientasi seksual atau identitas gender" hingga kelas tiga.

 BACA JUGA: Mabuk Berat, Kakak-Adik Berkelahi hingga Telanjang di Disney World

Disney dan CEO, Bob Chapek awalnya mendapat kecaman karena kurangnya tanggapan publik terhadap Undang-Undang 'Jangan Katakan Gay'.

Sekelompok karyawan dan sekutu Disney LGBTQ segera mengorganisasi serangkaian walk out sebagai tanggapan atas tanggapan perusahaan hiburan miliaran dolar itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement