Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka saat Libur Lebaran, Objek Wisata Wajib Batasi Pengunjung

Antara , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |00:02 WIB
Buka saat Libur Lebaran, Objek Wisata Wajib Batasi Pengunjung
Pijar Park, tempat wisata di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Antara)
A
A
A

PEMERINTAH Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan tempat wisata di kota ini untuk buka selama libur Lebaran 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas pengunjungnya.

"Karena Kabupaten Kudus masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 level dua, maka kapasitas pengunjung yang diperbolehkan di setiap objek wisata 50 persen," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Minggu (24/4/2022).

 BACA JUGA: Pesisir Selatan Percantik Destinasi Wisata Sambut Libur Lebaran 2022

Untuk memastikan pengunjung dalam kondisi sehat, maka di pintu masuk disediakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung serta memastikan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

 

Ia juga meminta setiap objek wisata untuk menyiapkan barcode pedulilindungi di pintu masuk sebagai upaya mengecek kepemilikan sertifikat vaksin COVID-19 untuk setiap pengunjung, terutama di objek-objek wisata religi di Kudus.

 BACA JUGA: Sandiaga: Pertemuan G20 Bisa Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf

Temuan kasus COVID-19 di Kudus saat ini melandai, namun masyarakat tetap harus waspada, salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement