Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Pintu Masuk Wisman Bebas Visa, Begini Kondisi Bandara Sam Ratulangi Manado

Antara , Jurnalis-Sabtu, 09 April 2022 |05:01 WIB
Jadi Pintu Masuk Wisman Bebas Visa, Begini Kondisi Bandara Sam Ratulangi Manado
Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulut (Foto: Okezone.com/Subhan Sabu)
A
A
A

Kenaikan jumlah pergerakan ini seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, di mana dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.

Dan terbaru, Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, di dalamnya menerangkan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia, kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius maka wajib melaksanakan RT-PCR.

Adapun ketentuan lainnya masih sama dengan SE sebelumnya yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam; menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5x24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama.

“Kami optimistis melalui kebijakan-kebijakan ini mampu membawa perekonomian khususnya pariwisata daerah kembali bangkit,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement