Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Perjalanan ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mohamad Chusna , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |12:06 WIB
Dear Traveler, Perjalanan ke Bali via Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Ilustrasi traveling (dok Freepik)
A
A
A

Setelah tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan turun dari kapal, pelancong tidak perlu lagi berjalan menuju pos untuk melakukan validasi surat tes antigen. Petugas hanya memeriksa KTP.

Jika menggunakan kendaraan, tentu harus menjalani pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto mengatakan, dihapuskannya syarat negatif antigen dan PCR berlaku sejak 8 Maret 2022 sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Bebas PCR dan antigen berlaku untuk PPDN yang telah vaksin dua kali atau tiga kali dan cukup menunjukkan sertifikat vaksin. Untuk yang vaksin satu kali tetap wajib tes PCR atau antigen," katanya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement