Dengan resminya turis mancanegara bisa masuk ke Bali tanpa karantina mulai besok, Senin 7 Maret 2022, maka PPLN yang tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Pertama, sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster. Kedua, menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).
Ketiga, mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3. Keempat, memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali. Sedangkan kelima, memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.