BADAN POM memang kerap menemukan produk obat tradisional dan produk pangan dengan kandungan bahan kimia berbahaya. Oleh karena itu, mereka secara rutin mengadakan sweeping, untuk mencegah barang-barang berbahaya tersebut tersebar luas.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkap, jika dilihat dari data penindakan Badan POM, kasus serupa pencampuran bahan kimia berbahaya dengan produk obat tradisional seperti jamu sudah terjadi di Indonesia sejak era 90’an.
“Ini sebetulnya masalah yang bertahun-tahun ya, berdasarkan data penindakan Badan POM mulai terindikasi terdapatnya pencampuran bahan kimia obat di jamu sejak tahun 1990-an,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Terkait pengumuman temuan obat tradisional dan produk kopi dengan kandungan Sildenafil dan Parasetamol yang disiarkan hari ini. Penny menambahkan, kasus sejenis ini dalam kurun waktu dua tahun terakhir, mencapai 88 kasus.
