Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa eHAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.
Ia menjelaskan, tata cara pengisian eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat harus memiliki aplikasi PeduliLindungi versi terbaru di telepon pintarnya, buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
Lalu masuk ke fitur 'eHAC' yang ada pada laman utama, pilih 'Buat eHAC', lalu masuk 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri, kemudian pilih sarana perjalanan 'Udara'.
Setelah itu, pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
Setelah itu pastikan informasi sesuai, lalu pilih 'Lanjutkan', isi 'Data Personal' yang dapat diisi maksimal empat orang sekaligus. Selanjutnya, penumpang dapat mengecek kelayakan terbang.