Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Durasi Karantina Turis Asing di Indonesia Kembali Dipangkas Jadi 3 Hari

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |18:17 WIB
Durasi Karantina Turis Asing di Indonesia Kembali Dipangkas Jadi 3 Hari
Turis di Bandara Ngurah Rai, Bali (Foto AP I)
A
A
A

PEMERINTAH kembali mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang bebas COVID-19 dan sudah divaksin booster.

 BACA JUGA: Durasi Karantina Turis Asing di Indonesia Dipangkas Jadi 5 Hari!

"Really good news, saya ingin sampaikan baru saja mendengarkan arahan dari bapak Presiden (Jokowi), masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," katanya dalam weekly press briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara virtual, Senin (14/2/2022).

Pelancong yang menjalani karantina tetap akan melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri.

 

Ia menegaskan, karantina selama tiga hari ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Hal ini juga didasari oleh penerimaan vaksinasi kepada masyarakat semakin terlihat dampaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement