Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Jabodetabek Level 3

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |13:50 WIB
<i>Dear Traveler</i>, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Jabodetabek Level 3
Kawasan Bundaran HI, Jakarta (dok OKEZONE)
A
A
A

Sebelumnya, saat DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan PPKM level 2, kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga 100%.

Kemudian, untuk pesawat terbang, kapasitas penumpang pesawat di wilayah PPKM level 3 kapasitasnya diberlakukan sampai 100%, sama seperti PPKM level 2.

Sementara itu, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh tetap mengacu pada Satgas Penanganan Covid-19.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement