MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, dan Bandung Raya kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Luhut mengatakan, ini bukan karena tingginya kasus Covid-19, namun karena tingkat rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Untuk itu, sejumlah aktivitas masyarakat pun dilakukan penyesuaian kembali. Satu di antaranya perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 6/2022, transportasi umum mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
Sebelumnya, saat DKI Jakarta dan sekitarnya menerapkan PPKM level 2, kapasitas angkutan umum diperbolehkan hingga 100%.
Kemudian, untuk pesawat terbang, kapasitas penumpang pesawat di wilayah PPKM level 3 kapasitasnya diberlakukan sampai 100%, sama seperti PPKM level 2.
Sementara itu, syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh tetap mengacu pada Satgas Penanganan Covid-19.
(Kurniawati Hasjanah)