MAHKAMAH Agung Siprus membatalkan hukuman terhadap seorang gadis Inggris yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan lantaran dituding memberi kesaksian palsu dengan menyatakan telah diperkosa 12 turis Israel di sebuah resor pada 2019 silam.
Pengacara korban menyatakan, telah terjadi gugurnya keadilan ketika pengadilan setempat pada Januari 2020 memutuskan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkannya hukuman kurungan penjara.
Gadis yang kini berusia 21 tahun itu tidak tidak pernah diungkap identitasnya sejak kasus itu pertama kali terkuak pada Juli 2019.
Ia mengatakan kepada polisi bahwa telah diperkosa oleh orang Israel, berusia antara 15 hingga 22 tahun, di sebuah kamar hotel di kawasan Mediterania Ayia Napa.
(Foto: AP Photo/Petros Karadjias)
Ia didakwa berbohong karena mencabut laporan pemerkosaan itu. Namun belakangan dirinya mengaku berada dalam tekanan polisi saat mencabut laporan. Saat itu dia menjalani interogasi panjang polisi tanpa didampingi pengacara atau penerjemah.
Keluarga gadis itu kemudian meminta kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali demi tegaknya keadilan. Meski dia tak menghadiri sidang, namun sekitar 40 aktivis perempuan memprotes di luar pengadilan seraya membawa spanduk bertuliskan, 'Saya Percaya Padanya' dan 'Akhiri Budaya Pemerkosaan'.
“Ini adalah momen yang menentukan,” ujar Michael Polak dari Kelompok Justice Abroad yang berbasis di Inggris.