Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunyikan Lonceng Lebih dari 200 Kali Sehari, Pastor Ini Kena Denda Rp32 Juta

Ahmad Islamy Jamil , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |13:03 WIB
Bunyikan Lonceng Lebih dari 200 Kali Sehari, Pastor Ini Kena Denda Rp32 Juta
Ilustrasi lonceng (dok Freepik)
A
A
A

Setelah empat tahun penduduk di kota itu menyampaikan petisi, proses hukum, dan uji tingkat polusi suara, Badan Regional untuk Perlindungan Lingkungan (ARPAT) di Tuscany akhirnya memutuskan untuk menindak Guerri.

Sang pastor pun didenda sebesar 2.000 euro (Rp32 juta), demikian surat kabar Corriere Fiorentino melaporkan.

Kini, Guerri masih diperbolehkan membunyikan lonceng, tetapi hanya untuk panggilan Misa dan kebaktian terakhir pada pukul 06.00 sore.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement