Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunyikan Lonceng Lebih dari 200 Kali Sehari, Pastor Ini Kena Denda Rp32 Juta

Ahmad Islamy Jamil , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |13:03 WIB
Bunyikan Lonceng Lebih dari 200 Kali Sehari, Pastor Ini Kena Denda Rp32 Juta
Ilustrasi lonceng (dok Freepik)
A
A
A

FIRENZE - Gara-gara membunyikan lonceng gereja lebih dari 200 kali sehari, seorang pastor di Italia dihukum membayar denda.

Selain hukuman denda, Pastor ini juga dilarang membunyikan lonceng paroki itu lagi.

Pastor bernama Don Leonardo Guerri dari Gereja Santa Maria a Coverciano di Kota Firenze itu telah bermusuhan selama empat tahun terakhir dengan para tetangganya.

Menurut Surat kabar Corriere Fiorentino pada Jumat (28/1/2022), penduduk yang tinggal di daerah kantong timur kota itu mengatakan, lonceng gereja berbunyi setiap hari antara pukul 08.00 pagi hingga pukul 09.00 malam selama bertahun-tahun.

infografis

Hal tersebut mengusik ketenangan mereka saat bekerja, bersantai, ataupun tidur.

Warga setempat mengatakan, pengalaman paling buruk justru mereka rasakan di hari libur. Pada hari-hari tersebut, lonceng berbunyi setiap setengah jam.

Setelah empat tahun penduduk di kota itu menyampaikan petisi, proses hukum, dan uji tingkat polusi suara, Badan Regional untuk Perlindungan Lingkungan (ARPAT) di Tuscany akhirnya memutuskan untuk menindak Guerri.

Sang pastor pun didenda sebesar 2.000 euro (Rp32 juta), demikian surat kabar Corriere Fiorentino melaporkan.

Kini, Guerri masih diperbolehkan membunyikan lonceng, tetapi hanya untuk panggilan Misa dan kebaktian terakhir pada pukul 06.00 sore.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement