1. Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau
2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut :
3. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal; 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan