"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas dan Satgas setempat," terang laporan Kemenkes.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tak Pilih-Pilih Vaksin Covid-19
Isolasi terpusat yang dimaksud tersebut dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
(Dyah Ratna Meta Novia)