Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah, Apa Syaratnya?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |09:05 WIB
Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah, Apa Syaratnya?
Varian Omicron (Foto: Al Arabiya)
A
A
A

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

1. Syarat klinis

- Berusia di bawah 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement