Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
1. Syarat klinis
- Berusia di bawah 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya