PASIEN Omicron dengan gejala ringan atau tidak bergejala diperbolehkan menjalani pengobatan di rumah atau isolasi mandiri di rumah. Tapi, ada syarat khususnya.
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pasien konfirmasi Omicron boleh isolasi mandiri di rumah sesuai dengan surat edaran terbaru Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya di Sehatnegeriku, Jumat (21/1/2022).
Lantas, apa syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri?