Selain itu jenis dan dosis vaksin booster Covid-19 ini juga harus melewati persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Baca juga: Vaksin Booster Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)