Menindaklanjuti keputusan Presiden ini, Sandiaga juga akan menerbitkan surat edaran sesuai dengan perubahan yang dilakukan sesuai acuan Instruksi Menteri Dalam Negeri khususnya untuk sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, khususnya untuk kebangkitan ekonomi Indonesia.
"Jadi, kami akan menerbitkan surat edaran sesuai dengan perubahan yang dilakukan sesuai Inmendagri untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ini diharapkan bisa membangkitkan ekonomi Indonesia secara khusus," papar Sandiaga.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Jatuh Bangun Pariwisata Imbas PPKM
Sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Salah satu pertimbangan Jokowi adalah pandemi dan penyebaran Covid-19 berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, sosial yang luas di Indonesia.
(Salman Mardira)