Adapun mengantisipasi lonjakan kerumunan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sandiaga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/3/M-K/2021 tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata.

Dalam surat tersebut, Menparekraf memastikan bahwa seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.
Namun baik destinasi wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk restoran/rumah makan, cafe tetap dapat beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas serta waktu operasional.
(Salman Mardira)