Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Tahun Baru 2022, Sandiaga Imbau Warga Patuhi Prokes Secara Ketat!

Ahmad Haidir , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |20:29 WIB
Libur Tahun Baru 2022, Sandiaga Imbau Warga Patuhi Prokes Secara Ketat!
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (Kemenparekraf)
A
A
A

Adapun mengantisipasi lonjakan kerumunan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sandiaga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/3/M-K/2021 tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata.

 Ilustrasi

Dalam surat tersebut, Menparekraf memastikan bahwa seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.

Namun baik destinasi wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk restoran/rumah makan, cafe tetap dapat beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah dengan pembatasan kapasitas serta waktu operasional.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement