Biaya
Untuk perpanjangan paspor biasa dikenakan Rp350.000 dengan total 48 halaman. Sementara biaya perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik sebesar Rp650.000.
Sedangkan untuk syarat perpanjang paspor 2021 yang menggunakan layanan tercepat berkisar Rp1.000.000. Perlu diingat, biaya ini belum termasuk uang penerbitan paspor.
Selanjutnya, syarat perpanjangan paspor karena hilang dikenai denda Rp1.000.000, perpanjangan paspor karena rusak Rp500.000 dan paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan tidak dikenakan biaya.
(Kurniawati Hasjanah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.