JAKARTA - Beberapa daerah melarang sederet kegiatan yang menimbulkan keramaian saat perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19, terlebih adanya varian baru Omicron.
Dirangkum MNC Portal, berikut daftar daerah yang melarang perayaan Tahun Baru 2022:
Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga:
Tirukan Pengumuman Keberangkatan Pesawat, Aksi Cowok Ini Bikin Netizen Terpukau
7 Makanan dan Minuman yang Dihindari Pramugari Saat Penerbangan
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 demi menekan potensi penularan virus corona (Covid-19). Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, melansir Antara, Jumat (24/12/2020).
Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster telah melarang warga dan wisatawan di Pulau Dewata untuk menggelar pesta perayaan tahun baru. Larangan itu diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 yang baru diterbitkan.
"Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/12/2021).