Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Pulang Pelesiran dari Luar Negeri Boleh Karantina Mandiri, Asal Penuhi Syarat Ini

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |06:53 WIB
Pejabat Pulang Pelesiran dari Luar Negeri Boleh Karantina Mandiri, Asal Penuhi Syarat Ini
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)
A
A
A

PEMERINTAH melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan internasional menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Di antara aturan tersebut memuat aturan soal kewajiban karantina bagi WNI maupun pelancong internasional yang beru pulang bepergian dari luar negeri.

Kebijakan ini otomatis menggantikan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).

Selanjutnya, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron diharuskan menjalani karantina 14 hari atau dua pekan.

Baca juga: Mau Naik Pesawat Saat Libur Nataru, Wajib PCR atau Cukup Antigen?

Infografis Traveling

Sementara pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” terang Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Menurutnya, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Ia menambahkan, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement