OTORITAS Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ibu Kota Ghana akan mendenda maskapai penerbangan yang membawa penumpang belum divaksinasi COVID-19 masuk ke negara itu.
Dalam pengumuman yang disampaikan Senin lalu, besaran denda bagi maskapai yang melanggar sebesar USD3.500 atau sekira Rp50 juta.
Baca juga: Catat! Ini 9 Maskapai Penerbangan Paling Berbahaya di Dunia
Melansir dari Travel and Leisure, Rabu (15/12/2021), sanksi tersebut berlaku untuk setiap penumpang yang tidak divaksinasi yang mereka bawa melalui Bandara Kotoka, serta untuk setiap penumpang yang tiba dengan hasil tes PCR positif COVID-19.
Menurut aturan dibuat pemerintah setempat, orang-orang yang tiba di Ghana harus divaksinasi lengkap, menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, dan mengisi formulir pernyataan kesehatan.