Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawa Turis yang Belum Divaksin, Maskapai Didenda Rp50 Juta

Wilda Fajriah , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |05:29 WIB
Bawa Turis yang Belum Divaksin, Maskapai Didenda Rp50 Juta
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

OTORITAS Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ibu Kota Ghana akan mendenda maskapai penerbangan yang membawa penumpang belum divaksinasi COVID-19 masuk ke negara itu.

Dalam pengumuman yang disampaikan Senin lalu, besaran denda bagi maskapai yang melanggar sebesar USD3.500 atau sekira Rp50 juta.

 Baca juga: Catat! Ini 9 Maskapai Penerbangan Paling Berbahaya di Dunia

Melansir dari Travel and Leisure, Rabu (15/12/2021), sanksi tersebut berlaku untuk setiap penumpang yang tidak divaksinasi yang mereka bawa melalui Bandara Kotoka, serta untuk setiap penumpang yang tiba dengan hasil tes PCR positif COVID-19.

Menurut aturan dibuat pemerintah setempat, orang-orang yang tiba di Ghana harus divaksinasi lengkap, menunjukkan hasil tes PCR negatif COVID-19, dan mengisi formulir pernyataan kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement