"Kalau tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran, kami juga akan sanksi. Mulai dipanggil dulu ke Pol PP, kalau tetap melanggar akan kami tutup sementara," kata dia.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta Ini Tetap Buka saat Libur Nataru, Buruan Piknik!
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 melarang warga di DIY merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun, baik secara terbuka maupun tertutup.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan.
(Rizka Diputra)