Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya

Antara , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |01:04 WIB
Nekat Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta saat Malam Tahun Baru, Tanggung Sendiri Akibatnya
Seorang wisatawan berpose di Titik Nol Kilometer Yogyakarta (Foto: Instagram/@masazies)
A
A
A

"Kalau tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran, kami juga akan sanksi. Mulai dipanggil dulu ke Pol PP, kalau tetap melanggar akan kami tutup sementara," kata dia.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Jakarta Ini Tetap Buka saat Libur Nataru, Buruan Piknik!

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 melarang warga di DIY merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun, baik secara terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement