“Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” katanya kemarin.
Namun hal ini tidak serta merta berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali. Wiku menjelaskan bahwa untuk wilayah luar Jawa Bali akan ditetapkan oleh masing-masing pemda. Hal ini mengingat capaian vaksinasinya yang masih rendah.
Baca juga: Daftar Negara yang Diizinkan Masuk Indonesia Bakal Dievaluasi Imbas Varian Omicron
“Bagi daerah di luar Jawa Bali yang cakupan vaksinasinya masih dibawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Ia mengimbau agar masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penuh di pos pelayanan terdekat.
“Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat. Termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan,” tutupnya.
(Rizka Diputra)